
Kebutuhan Pengurusan Ijin Bapeten untuk Alat Alat Radiologi
- Blanko/Formulir permohonan izin yang telah diisi lengkap, bermateri dan berstempel (pemohon adalah orang yang bertanggungjawab atas badan usaha yang tercantum dalam akta pendirian PT/Yayasan).
- Fotocopy NPWP (Badan Usaha yang tercantum dalam akta pendirian missal PT/Yayasan).
- Fotocopy izin operasional Klinik/Rumah Sakit
- Fotocopy Akta Pendirian Rumah Sakit / Klinik yang memakai Notaris
- Fotocopy KTP Pemohon
- Uji kesesuaian Alat
- Fotocopy ijasah dokter spesialis radiologi
- Fotocopy ijasah semua radiographer
- Fotocopy ijazah PPR
- Fotokopy SIB PPR
- Surat Pernyataan Ahli Radiologi (dokter spesialis radiologi), bermaterai dan di stempel. Jika hanya sebagai dokter baca / konsulen maka membuat surat pernyataan sebagai dokter konsulen.
- Surat pernyataan PPR, bermaterai dan distempel
- Hasil Medik Check up lengkap dokter spesialis radiologi dan semua pekerja radiasi meliputi pemeriksaan laboratorium (darah dan urine), pemeriksaan riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik.
- Surat Keterangan Dokter Spesialis Radiologi dan semua pekerja radiasi rumah sakit.
- Standar Operasional Prosedur Pesawat X Ray
- SPO bila terjadi kecelakaan radiasi yang dibuat PPR.